Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki posisi yang amat penting dan strategis, yaitu sebagai dasar hukum. Kelima tiang penyangga Indonesia sebagai ideologi dan falsafah masyarakat Indonesia. Sebagai sebuah dasar Negara Kesautan Republik Indonesia, diatur dalam UUD 1945. Sehingga posisinya tidak dapat digantikan dengan falsafah-falsafah ataupun paham-paham yang lainnya.
Sebagai falsafah negara dan pedoman hidup, Pancasila selalu dibacakan setiap melakukan upacara bendera. Hal ini karena tertuang pada alinea keempat pada teks pembukaan UUD 1945. Selain itu, pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini telah ditetapkan negara dalam ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No. IX/MPR/1978.
Setiap sila yang terkandung pada Pancasila merupakan gambaran dari cita-cita bangsa Indonesia dan sistem bernegara dengan sesama warga negara agar tetap rukun dan jauh dari perpecahan dan pertikaian. Nilai-nilai luhur pada pancasila hendaknya selalu tertuang dalam kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi maupun di masyarakat dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.