Beda PT dan CV

Dalam dunia usaha kita kenal perusahaan CV dan PT. Keduanya merupakan jenis badan usaha yang berbeda. Apa saja bedanya? simak selengkapnya berikut ini.

1. Perbedaan dari bentuknya

Perusahaan PT adalah bentuk perusahaan berbadan hukum dan pendiriannya diatur jelas dan tertulis berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ( UUPT). sedangkan CV adalah bentuk usaha yang tidak berbadan hukum sebab tak ada regulasi khusus yang mengaturnya

2. Perbedaan dari Ketentuan Pendirian

PT setidaknya butuh 2 orang untuk mendirikannya. Keduanya adalah warga negara Indonesia tapi dalam peraturan penanaman modal asing atau PMA.

warga negara asing boleh sebagai pendiri.  Sedangkan CV dalam pendiriannya tidak boleh didirikan oleh warga asing dan pendiriannya harus setidaknya didirikan dua orang warga negara Indonesia.

3. Perbedaan dari penamaan perusahaannya

Penamaan PT ini diatur aturan Pemerintah nomor 26 tahun 1998 tentang pemakaian nama perseroan terbatas.  Sedangkan CV tak ada aturan khusus tentang penamaan sehingga menamai sebuah CV bisa saja mirip dengan lainnya.

4 Perbedaan dari modal perusahaan

Untuk mendirikan PT minimal dibutuhkan modal 50 juta kecuali ada ketentuan lain  dari undang-undang. dan dari modal tersebut minimal disetorkan ke perseroan sebanyak 25%

oleh pemegang saham sedangkan CV besaran modal awalnya tidak secara khusus ditentukan. Jadi setor modal ditentukan oleh pendirinya secara mandiri dalam CV juga biasanya tidak punya sistem kepemilikan saham.

5 Dilihat dari Kepengurusan

Kepengurusan PT minimal 2 orang yang bertindak sebagai komisaris dan direksi. Khusus untuk perseroan terbuka wajib minimal terdiri dari 2 anggota direksi sementara itu kepengurusan CV setidaknya dilakukan dua orang yakni Persero pasif dan Persero aktif.

6. Dilihat dari kegiatan usaha

PT dapat melakukan berbagai kegiatan usaha sesuai dengan tujuan pendirian misalnya PT bergerak di bidang konstruksi, perdagangan, perusahaan pers radio pelayaran pariwisata dan lain-lain.  Sedangkan CV hanya terbatas pada beberapa usaha misalnya bidang usaha konstruksi ini ditentukan sampai grade 4 termasuk jasa pertanian percetakan perbengkelan dan lain-lain.

 

Scroll to top